Senin, 07 April 2014

Mengenal Mani, Wadi & Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani.

Namun, apa itu madzi ? dan apa pula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat.
Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).
Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub.
Hukum air mani adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat).
Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.
Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.
Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing.
Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu.
Wadi termasuk hal yang najis.
Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.
Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.
Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay / pemanasan).
Air madzi keluar dengan tidak memancar.
Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidakterasa).
Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis.
Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu.
Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab:53)

Dari artikel ‘Mengenal Mani,Wadi dan Madzi — Muslim.Or.Id’ Ui

Tata Cara Mandi Junub

mungkin diantara sobat-sobatsemua sudah pernah mengalami yang namanya mimpi basah, tapi mau mandi wajib belum ada yang tau. disini saya akan menjelaskan Tata Cara Mandi Junub...

yang disunnahkan ­ adalah sebagai berikut:

1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.

5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.

7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosok ­­kannya dan menyela-nyelany­a (Tidak wajib bagi wanita untuk menguraiikatan rambutnya).

8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yangkanan setelah itu yang kiri.

Demikianlah apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullahshala ­llahu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh dalam Islam tak ada hal sekecil apapun yang tertinggal penjelasannya.
Semua telah dijelaskan secara sempurna.

Namun perlu diketahui tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah shallallahu ‘Alaihi wa sallam. Jika seseorang mengurangi tata cara mandi sebagaiman­a yang disebutkan, tetapi dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya.

Catatan: tata cara mandi junub bagi wanita sama saja dengan tata cara mandi laki-laki.

Wallahu a’lam bish shawab